2 (Dua) Orang Deteni Kanim Cilacap dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang

    2 (Dua) Orang Deteni Kanim Cilacap dipindahkan  ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang

    Cilacap – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cilacap menyerahkan dua Deteni kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Selasa (21/11). Kegiatan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Cilacap ini dipimpin langsung oleh Kasi Inteldakim Imigrasi Cilacap, Mohamad Rio Andrireza. 
    NAJ (24 th) pria asal Timor Leste dan YCK (50 th) WNA asal Malaysia telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Cilacap setelah selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap. WNA tersebut kemudian diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Cilacap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.
    Proses selanjutnya, kedua WNA tersebut dititipkan sementara di Rudenim Semarang sambil menunggu proses penegakan hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, pada kedua WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrative keimigrasian berupa deportasi. 
    Mohamad Rio Andrireza selaku Kasi Inteldakim menjelaskan pemindahan deteni tersebut dimungkinkan berdasarkan aturan yang berlaku. Pemindahan deteni ini juga untuk mempermudah proses kepulangan kedua WNA tersebut ke negaranya masing-masing. 
    “Berdasarkan PP Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Keimigrasian, Deteni yang diamankan di ruang detensi imigrasi untuk jangka waktu paling lama 30 hari dapat dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi. Hal ini dilakukan untuk kemudahan proses pemulangan ke negaranya, ” ujar Rio.
    Proses serah terima deteni berlangsung di ruang Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Cilacap. Sebelum dipindahkan, terlebih dulu dilakukan pengurusan dokumen serah terima sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    Sebelum diserahkan, petugas melakukan pengecekan barang bawaan deteni untuk memastikan barang yang dibawa tidak membahayakan. Selanjutnya petugas dari Rudenim Semarang membawa WNA tersebut ke Semarang. 
    @rbkunwas
    @kemenkumhamri
    @ditjen_imigrasi
    @kemenkumham_jateng
    #KanwilKemenkumhamJateng
    #KumhamSemakinPASTI

    Cilacap – Sebagai bentuk pembinaan mental bagi pegawai dijajarannya, Kantor Imigrasi Cilacap Kembali mengadakan Pengajian rutin. Bertempat di Musola At-Taubah Kantor Imigrasi Cilacap, Selasa (21/11).
    Selaku pembicara pada pengajian kali ini adalah Ustaz Salim, kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Mohamad Taufik Sulaeman lalu dilanjutkan acara ini yaitu materi kajian dari Ustadz Salim.
    Pengajian berlangsung hikmat, seluruh pegawai dengan seksama mendengarkan tausiah yang disampaikan pemateri. Dalam materinya, Ustadz Salim menjelaskan mengenai perilaku ikhlas dalam menjalani kehidupan termasuk dalam bekerja. 
    Sebagai pegawai pemerintah tugasnya adalah melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Dalam melakukan setiap pelayanan kepada masyarakat, harus didasari rasa ikhlas dalam menghadapi masyarakat. Saat menerima pengaduan dari pemohon maka harus menerima dengan ikhlas karena itu sudah menjadi tanggungjawab.
    “Sebagai pegawai pemerintah yang setiap hari melayani masyarakat dengan berbagai karakter, kita harus menerapkan sikap ikhlas. Ikhlas dalam melayani masyarakat, ikhlas dalam menerima pengaduan masyarakat. Dengan adanya sifat ikhlas pada diri seseorang maka isnyaa alloh pekerjaan yang dilakukan akan menjadi berkah”, Ujarnya Salim.
    Pengajian diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustaz Salim. Pengajian ini dihadiri oleh pegawai muslim di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Karanganyar Berikan Apresiasi dan...

    Artikel Berikutnya

    Pemberdayaan ASN dan PPNPN: Kalapas Karanganyar...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama