Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan melaksanakan pemindahan 2 (dua) orang Narapidana teroris ke Lembaga Pemasyarakatan Maximum Security Kelas IIA Besi Nusakambangan, Kamis(25/05).
Pemindahan 2 (dua) orang Napiter Lapas Pasir Putih berdasarkan pada Surat dari Kantor Wilayah Jawa Tengah Nomor : W.13.PAS.9.PK.01.01.02 - 275 tanggal 12 Mei 2023 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana Tindak Pidana Teroris.
"Pada Hari ini Kami memindahkan 2 (dua) orang Napiter ke Lapas Kelas IIA Besi dengan pendampingan dan pengawalan Petugas Lapas Pasir Putih, Densus 88, dan Polsek Nusakambangan. Pemindahan ini karena Narapidana tersebut telah melaksanakan Ikrar Setia NKRI, jadi telah mengikuti pembinaan deradikalisasi dengan baik di Lapas Super Maximum Security, sesuai kententuan yang berlaku wajib dinpindahkan ke Lapas Maximum untuk pembinaan lanjutan, "ungkap Plt. Kalapas Pasir Putih, Agus Wijayanto.
Apabila di Lapas Maximum dapat mengikuti pembinaan lebih baik dapat dipindahkan ke Lapas Medium, sehingga nanti di Lapas Medium dapat dipenuhi hak - hak nya seperti pengusulan remisi dan pengusulan pembebasan bersyarat.
Tentunya tahapan pembinaan di setiap Lapas dari super maximum, maximun dan medium security sangat selektif dan tetap berkoordinasi dengan BNPT dan densus 88.
Pemindahan 2 (dua) Napiter ini, salah satu keberhasilan Lapas Pasir Putih Nusakambangan berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88 dalam pembinaan deradikalisasi Narapidana teroris. Semoga kedepan semakin banyak Narapidana teroris yang bersedia melaksanakan Ikrar Setia NKRI. /aj