Cilacap – (29/11) Klien Bapas Nusakambangan melaksanakan wajib lapor di ruang pelayanan Baladewa (Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura). Klien berinisial LP yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut bersyukur dapat menghirup udara bebas lebih cepat. Burhan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang memberikan bimbingan memberikan beberapa pesan kepada klien. “Tetap pertahankan kedisiplinan dalam wajib lapor ya pak, agar tidak melanggar kewajiban sebagai klien Bapas Nusakambangan”. kata Burhan.
Klien yang memiliki kewajiban sebagai klien Bapas Nusakambangan tersebut masih harus melaksanakan wajib lapor satu kali setiap bulan sampai dengan bulan Juni tahun 2027. “Tetap semangat pak, walaupun pengakhiran masih lama dan rumahnya jauh tapi tetap rajin apel” puji Burhan, PK Bapas Nusakambangan yang sedang bertugas di Ruang Pelayanan Baladewa hari ini. LP sebagai Klien Bapas Nusakambangan merasa sangat terbantu dengan hadirnya Ruang Pelayanan Baladewa yang memudahkan proses wajib lapor. “Untung apelnya tidak perlu nyebrang ke Pulau Nusakambangan ya pak, jadi tidak perlu nunggu kapal” kata LP.
Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga mengingatkan kembali Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. “Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Burhan. Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain:
Hak-hak Klien Pemasyarakatan:
1. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
2. Hak untuk memperoleh pembimbingan
3. Hak untuk memperoleh konseling
4. Hak untuk mendapatkan keterampilan
5. Hak untuk memperoleh perawatan
6. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat
7. Hak untuk memperoleh pekerjaan
8. Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan
9. Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan
berobat dan beribadah)
10. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:
1. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan
2. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab
3. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan
4. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat
5. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan
6. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.