Nusakambangan – Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Nusakambangan mengikuti zoom penguatan Fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan secara Virtual. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Februari 2023 tepatnya pada pukul 08.00 WIB. Kegiatan penguatan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom yang diikuti oleh seluruh Bapas, Jum'at (17/02/2023).
Pada kegiatan ini disampaikan materi terkait Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ditekankan kembali mengenai tugas dan peranan Bapas dalam pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Setiap klien pemasyarakatan memiliki hak dan kewajiban selama melaksanakan pembimbingan hingga selesai.
Pembimbing Kemasyarakatan wajib selalu mengingatkan klien untuk mematuhi aturan-aturan terkait program reintegrasi yang diperoleh. Bagi klien yang menjalani Asimilasi dirumah, diharapkan untuk tidak bekerja di luar wilayah kerja. Dalam hal pengakhiran pembimbingan, Bapas memiliki kewenangan untuk memberikan surat keterangan terkait masa berakhirnya pembimbingan yang dilakukan oleh klien.
Bapas memiliki peran dalam fungsi pembimbingan dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan. PK Bapas berperan dalam mengingatkan dan menasehati klien untuk mematuhi aturan yang ada dan jangan sampai mengulangi tindak pidana selama masa program integrasi yang didapatkan.