Nusakambangan - Pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 bertempat di Wisma Sari Nusakambangan, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Nusakambangan Cilacap beserta para pegawai hadiri kegiatan vaksin booster tahap II. Kegiatan tersebut didukung oleh Dinas Kesehatan Cilacap dan disambut dengan antusias oleh para pegawai. Adapun unit pelaksana teknis yang mengikuti kegiatan yaitu Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Lapsus Kelas IIA Karanganyar, Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan, Lapas Kelas IIB Cilacap, Bapas Kelas II Nusakambangan dan Rupbasan Kelas II Cilacap, Selasa (07/02/2023).
Sesampainya di Wismasari, pegawai akan diarahkan untuk mengisi formulir yang diberikan setelah itu petugas kesehatan akan mengukur tensi dan mengarahkan pegawai untuk menunggu sesuai antrian. Kemudian pegawai akan dipanggil oleh petugas untuk mendapatkan suntikan vaksin booster. Pemberian vaksin booster bagi pria dan wanita dilakukan di tempat yang berbeda. Adapun jenis vaksin yang diberikan adalah vaksin Pfizer. Pegawai yang dapat menerima vaksin booster tahap II adalah yang telah menerima vaksin booster tahap I dengan jarak minimal antara vaksin I dan II adalah 6 bulan.
Kegunaan vaksin booster merupakan upaya pengembalian imunitas tubuh dan proteksi klinis yang menurun. Booster vaksin disebut juga vaksin dosis ketiga diberikan sebagai upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19 dengan tujuan meningkatkan imunitas tubuh dalam melawan Virus Corona. Vaksin dosis keempat dapat meningkatkan efektivitas vaksin COVID-19 sebelumnya. Seiring berjalannya waktu, efektivitas vaksin dosis 1, 2 dan 3 dapat melemah sehingga perlindungan terhadap virus dapat menurun. Maka diberikan vaksin tambahan untuk membentuk kembali antibodi dan memperpanjang perlindungan.