Nusakambangan - pembimbing kemasyarakatan ahli madya balai pemasyarakatan kelas ii nusakambangan, menghadiri upacara pengambilan sumpah ikrar kesetiaan NKRI 1 (satu) orang narapidana teroris a.n. mk di lembaga pemasyarakatan khusus kelas iia nusakambangan. Kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan dari densus 88 at, bnpt, departemen agama, perwakilan polresta cilacap, kodim 0703/cilacap serta jajaran kepala unit pelaksana teknis se-nusakambangan dan cilacap, minggu (24/09/2023).
pk bapas nusakambangan menuturkan “ mengingat dasar dari tindak pidana mereka adalah ideologi, tentunya sumpah ikrar kesetiaan nkri ini merupakan suatu capaian dari hasil kerja keras dari berbagai pihak dalam upaya deradikalisasi”. pembinaan warga binaan pemasyarakatan (wbp) di dalam lapas bertujuan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana dan anak didik pemasyarakatan. selama menjalani pembinaan narapidana berhak menjalankan ibadah, mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, perlakuan manusiawi, dan pelayanan lain yang diperlukan. selain itu, narapidana juga berhak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan yang tertuang di pasal 10 uu nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. namun hal tersebut tidak akan didapat oleh narapidana tindak pidana terorisme sebelum mereka dinyatakan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan dengan hasil asesmen, mengikuti program deradikalisasi, dan telah menyatakan ikrar setia kepada nkri. program deradikalisasi penting untuk mendapat pemahaman islam yang seimbang dan moderat. pada sisi lain pembinaan wbp berperan memberikan bekal untuk dapat kembali lagi ke masyarakat seperti manusia pada umumnya.