Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura Menerima Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

    Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura Menerima Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan
    Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura Menerima Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

    Nusakambangan - Layanan Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura (Baladewa) menerima seorang klien yang melakukan wajib lapor berinisial RGH dan RS. Mereka berdua merupakan Klien Pemasyarakatan yang diberikan hak Asimilasi di Rumah. Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) seperti terpidana bersyarat, narapidana, Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang telah mendapatkan Cuti atau Pembebasan Bersyarat dan Anak yang dikembalikan kepada bimbingan orang tua atau wali sesuai dengan putusan pengadilan. Dan semua yang telah disebutkan berada di dalam tanggung jawab Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan. Klien pemasyarakatan mendapatkan hak mereka untuk berkesempatakan keluar lebih cepat dari waktu ekspirasi hukuman yang telah ditetapkan, sudah sewajarnya ada kewajiban yang harus dipenuhi saat sudah menerima haknya. Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh klien yaitu melakukan wajib lapor atau yang biasa disebut apel minimal sebulan sekali atau sesuai dengan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan. RGH dan RS mengaku rutin berkomunikasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan mereka untuk bertanya, konseling atau sekedar bersilaturahmi. Klien menceritakan keadaan yang saat ini dijalankan, mereka saat ini telah bekerja sebagai sales peralatan listrik. Selama ini mereka konsisten menjalankan wajib lapor ke Baladewa di pelabuhan Wijayapura. Aprilia, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan menyampaikan kepada para Klien, ” Semoga pengalaman selama kemarin di dalam penjara dapat mengubah bapak-bapak sekalian menjadi lebih berhati-hati, peduli dengan keluarga. Kalau sudah terlibat tindak pidana seperti kemarin, yang sedih keluarga, yang repot juga keluarga, teman-teman yang menyesatkan pada hilang semua.”. Para Klien Pemasyarakatanpun berkomitmen untuk menjalankan dan menuntaskan kewajibannya sampai selesai. Melalui wajib lapor para Klien Pemasyarakatan juga merasa lebih menjaga diri dengan memikirkan kembali konsekuensi dari perbuatan-perbuatan yang berpotensi melanggar hukum. Tidak lupa para Pembimbing Kemasyarakatan juga menyampaikan kepada Klien untuk kembali melaksanakan wajib lapor di bulan depan dan tetap berkomunikasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan mereka, Jum'at (24/02/2023).

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Rupbasan Cilacap Ikuti Monev IKPA Kemenkukham...

    Artikel Berikutnya

    WBP Lapas Narkotika Nusakambangan Antusias...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Romo Episkop Daniel dari Yayasan Kasih Tuhan Bina WBP Nasrani Lapas Permisan 
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi