Nk_PAS - Pemindahan 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan didasarkan pada Surat dari Kantor Wilayah Nomor : W.13 PK.01.01.02 - 261 tanggal 06 Mei 2023 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana dan telah memenuhi persyaratan Subtantif dan Administratif untuk menjalani pembinaan tahap lanjutan di Lapas Maximum Security. Pelaksanaan pemindahan ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Senin (22/05).
2 (dua) diantarnya adalah narapidana tindak pidana terorisme yang telah melaksanakan IKRAR Kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Napiter tersebut akan menjalani pembinaan lanjutan di Lapas Maksimum Security.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
Baca juga:
STTAL Ciptakan Prototipe Drone Dua Media
|
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
#Lapsuska