Nusakambangan – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang prima dan kewaspadaan pada libur lebaran, Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan laksanakan piket pegawai di lingkungan kantor, Selasa (25/04/2023).
Piket pegawai selama libur lebaran dilakukan dari tanggal 19 hingga 25 April 2023, pada pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pelayanan yang dapat dilakukan adalah penerimaan klien pemasyarakatan yang melakukan wajib lapor secara tatap muka, konsultasi hukum, bimbingan dan konseling.
Sedangkan peningkatan kewaspadaan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor dilakukan dengan monitoring kehadiran pegawai, pengawasan kinerja, dan pengendalian risiko secara ketat melalui beberapa kegiatan berikut:
a. Cek kehadiran petugas piket, cara bertindak, dan peralatan pengamanan.
b. Mengamankan dokumen atau berkas penting.
c. Melakukan kontrol keliling di seluruh area lingkungan kantor.
d. Menerapkan One Gate System pada masing-masing satuan kerja untuk memudahkan kontrol lalu lintas orang, barang, dan kendaraan.
e. Intens berkoordinasi dengan TNI/Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtib.
"Kegiatan piket pegawai pada libur lebaran adalah salah satu komitmen Bapas Nusakambangan untuk memberikan pelayanan prima sebagai ASN yang berintegritas, " ucap Nurul salah satu Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan piket.