BANDUNGAN - Pelanggaran kekayaan intelektual semakin menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Kegiatan Edukasi / Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran HKI dengan Instansi Terkait, hari ini (20/02) di Ruang Rapat Ayodya Griya Persada Bandungan.
Kegiatan ini merupakan wujud konkret bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah selalu berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat Jawa Tengah mengenai jenis-jenis pelanggaran kekayaan intelektual serta upaya apa yang dapat ditempuh dalam hal terjadi suatu pelanggaran atas karya intelektual.
Dengan demikian, diharapkan para stakeholder dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelanggaran kekayaan intelektual serta dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.
Sebagai pembuka, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan menjelaskan bahwa Pelanggaran Kekayaan Intelektual termasuk pencurian ide maupun pembajakan, banyak terjadi di masyarakat dan banyak yang belum menyadari bahwa beberapa tindakan mereka termasuk kategori kriminalitas.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak sekali terjadi pelanggaran kekayaan intelektual Cipta yang terjadi di dunia bisnis baik di luar negeri maupun di Indonesia.
“Sebagai contoh pelanggaran Kekayaan Intelektual tersebut terjadi dalam bentuk pencurian ide ataupun plagiat pada suatu karya cipta seseorang yang dapat menyebabkan kerugian sampai dengan milyaran. Oleh karena itu, Kemenkumham Jateng terus berupaya untuk memberikan pemahaman dan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual.” Sambungnya.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Tri Junianto menyampaikan bahwa maraknya pelanggaran kekayaan intelektual menunjukkan masyarakat semakin antusias untuk mengetahui mengenai kekayaan intelektual, namun di sisi lain juga menunjukkan bahwa penghargaan masyarakat atas karya intelektual pihak lain masih rendah.
Penjelasan lebih dalam disampaikan oleh 3 (tiga) narasumber yaitu Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri merangkap Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi, Achmad Iqbal Taufik yang menjelaskan terkait hak cipta.
Narasumber kedua ialah Kanit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol. Daniel A. Tambunan yang menjelaskan materi aspek perlindungan dan penegakan hukum, serta narasumber ketiga ialah Ketua LBH Ansor, Taufik Hidayat. Selanjutnya, kegiatan di akhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator dari Penyuluh Hukum Madya, Lilin Nurchalimah.
Sebagai informasi, Kegiatan tersebut menghadirkan 90 orang yang terdiri dari unsur akedemisi dari perwakilan perguruan tinggi, perwakilan lembaga pendidikan Ma’arif, perwakilan LBH Ansor, dan perwakilan Polda jateng.