Cilacap - Bertempat di Lapas Kelas IIB Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan pendampingan untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam rangka pendampingan sidang Pembacaan Putusan Pengadilan. Sidang kali ini dilaksanakan secara online memanfaatkan aplikasi zoom. Wajah tegang ABH terlihat saat Hakim Pengadilan Negeri Cilacap membuka sidang dan mulai membacakan vonis, Rabu (16/02/2023).
Pada Acara Sidang Pembacaan Putusan Perkara Anak yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini, agenda yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Cilacap dan Lapas Cilacap adalah pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap. Hadir dalam kegiatan ini, Hakim Peradilan Pidana Anak, Penuntut Umum, ABH, Orangtua ABH, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasihat Hukum. Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, ABH atas nama FJ dan KD dijatuhi putusan Pembinaan selama 01 bulan dan 10 hari di LPKA Kutoarjo dikurangi masa tahanan. Pihak ABH/Orangtua yang diwakili oleh Penasihat Hukum serta Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Kegiatan Pendampingan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. Jatmiko, PK Bapas Nusakambangan yang melaksanakan pendampingan berpesan pada ABH “Kamu harus tetap sholat tepat waktu dan perbanyak do’a” kata Jatmiko. ABH juga berjanji pada PK untuk berubah menjadi lebih baik lagi. “Saya janji untuk bersekolah dengan sungguh-sungguh dan juga menjadi muadzin di Masjid depan rumah seperti nasihat bapak” kata FJ. Setelah sidang selesai, ABH kembali ke kamarnya dan PK Bapas Nusakambangan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cilacap dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan.