NUSAKAMBANGAN, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan melakukan pemindahan belasan narapidana ke Lapas Maksimum Security, Rabu (17/01/2024). Tujuan utama dari kegiatan pemindahan ini adalah memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dan potensi pemulihan dalam sistem pemasyarakatan.
Proses pemindahan ini menjadi langkah strategis dalam implementasi Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Narapidana yang telah memenuhi persyaratan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan menunjukkan perubahan tingkat resiko akan menjalani Pembinaan Lanjutan di Lapas Maximum Security.
Keputusan pemindahan tersebut berdasarkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Nomor: W.13.PK.05.05.05-20, tanggal 9 Januari 2024. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemindahan dilakukan secara berdasarkan prosedur dan evaluasi yang cermat. Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Hisam Wibowo, menegaskan bahwa program pembinaan lanjutan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada WBP untuk memperbaiki diri, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai warga yang lebih baik dan produktif setelah masa hukumannya berakhir.
Selain itu, pemindahan narapidana ke Lapas Maksimum Security juga diharapkan dapat memberikan pendampingan yang lebih intensif, pembinaan yang lebih khusus, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap WBP. Hal ini merupakan langkah proaktif dalam memastikan bahwa narapidana yang dipindahkan mendapatkan perhatian dan bimbingan yang optimal selama proses pembinaan lanjutan. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan rehabilitasi yang lebih efektif dan mendukung perubahan positif bagi narapidana yang terlibat.