JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly telah mencanangkan Tahun 2024 sebagai Tahun Tematik Indikasi Geografis.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berkomitmen untuk mendukung program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut.
"Kemarin Pak Menteri telah mencanangkan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Sesuai arahan Pak Menteri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah akan berkomitmen penuh mensukseskan Tahun Indikasi Geografis, " ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, yang ditemui pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual, yang berlangsung di Shangri-La Hotel Jakarta, Kamis (26/10).
"Kita akan tindaklanjuti beberapa arahan beliau. Kita akan menggandeng Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kota dan Kabupaten, berkolaborasi, bersinergi untuk mendorong pengembangan Indikasi Geografis di wilayah Jawa Tengah".
"Selain itu kita juga akan melakukan identifikasi, inventarisasi potensi Indikasi Geografis yang ada di wilayah Jawa Tengah. Sekaligus, memberikan edukasi, pemahaman dan pendampingan langsung kepada komunitas atau masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis yang ingin mendaftarkan Indikasi Geografisnya, " imbuhnya, yang pada kesempatan itu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto.
Tahun ini, ungkap Kakanwil, Kemenkumham Jateng telah memfasilitasi pendaftaran dua potensi Indikasi Geografis di Jawa Tengah.
"Untuk tahun ini, Kanwil Kemenkumham Jateng telah mengajukan mengajukan 2 permohonan Indikasi Geografis, yaitu Batik Tulis Lasem dan Batik Wonogiren, " ungkap Tejo.
"Semoga pendaftaran potensi Indikasi Geografis tersebut bisa diterima, agar masyarakat terkait bisa merasakan manfaat dari segi aspek perekonomian maupun sosial kultural, " sambungnya.
Untuk diketahui, saat ini di Jawa Tengah ada 7 Indikasi Geografis yang telah mendapatkan sertifikat, yakni Kopi Robusta Gunung Kelir, Mebel Ukir Jepara, Carica Dieng, Purwaceng Dieng, Tembakau Srinthil Temanggung, Ikan Uceng Temanggung, Kopi Arabika Jawa Sindoro-Sumbing, Kopi Robusta Temanggung, Sarung Batik Pekalongan, Kopi Arabika Dieng, dan Genteng Sokka.
Dilansir dari portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ada beberapa manfaat dari perlindungan Indikasi Geografis, diantaranya, memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis dan menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.
Selain itu sebagai media membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk, meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik, serta reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.