SEMARANG - Dengan berkembangnya teknologi yang semakin mutakhir, keberadaan pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar akan menghadirkan manfaat besar bagi instansi.
Selain itu, pengelolaan arsip yang berkualitas dapat mendukung kegiatan administrasi yang akuntabel dan transparan.
Mewujudkan hal itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar kegiatan Pembinaan E-arsip dan Pengawasan Kearsipan bertempat di Aula Kresna Basudewa, Selasa (13/06).
Kegiatan ini sekaligus memberikan pembinaan terkait Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sesuai dengan PERMENPAN RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan.
Kepala Divisi Administrasi Hajrianor mengungkapkan pengelolaan arsip yang baik sesuai dengan kaidah kearsipan akan bermanfaat bagi kehidupan organisasi.
"Ketersediaan arsip secara utuh, otentik dan terpercaya akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi, " ungkapnya.
"Utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lainnya, " imbuhnya.
Menghadapi kenyataan bahwa semakin tingginya tingkat kompetensi yang dibutuhkan, ungkap Hajrianor, maka tentunya penguatan kearsipan menjadi kebutuhan penting bagi seluruh Instansi.
"Ini diselenggarakan agar saudara sekalian dapat menambah pengetahuan dan pemahaman terkait pengelolaan arsip dengan optimal, professional, proporsional dan terpercaya, " katanya.
Berbicara mengenai sumber daya manusia kearsipan, Kepala Bagian Umum, Budhiarso Widhyarsono memaparkan jajaran Kemenkumham Jawa Tengah hanya memiliki 6 orang JF Arsiparis.
"Dengan data ini memang sangat dirasakan bahwa sumber daya pengelola arsip di Jawa Tengah kurang, " ucapnya.
"Sedangkan kita mengetahui bahwa arsip merupakan jantung untuk jalannya organisasi, maka besar harapan kami dari kegiatan ini dapat menghasilkan pengelola arsip yang berkualitas, " lanjutnya.
Sekadar informasi, kegiatan ini diikuti sebanyak 175 orang terdiri dari pejabat Ketatausahaan pada Unit Pelaksana Teknis, dan Pelaksana pengelola arsip dari Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah.
Sementara hadir sebagai narasumber yakni Arsiparis Ahli Muda dan Ahli Pertama dari Biro Umum Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.