Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dan strategis dalam proses Reintegrasi Sosial yang merupakan tujuan akhir dari Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Reintegrasi Sosial merupakan proses menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar memperbaiki diri sehingga dapat kembali dan diterima dalam kehidupan sosial masyarakat, Jum'at (27/01/2023).
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan pembimbingan kepada klien di pos pelayanan Baladewa. Setelah selesai melakukan lapor diri klien, pembimbing kemasyarakatan menjelaskan tentang pemberian materi pembimbingan kepribadian terhadap klien. Pembimbingan merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan, karena pembimbing kemasyarakatan dapat menuntun klien untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga diharapkan dapat meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pada kesempatan tersebut, pembimbing kemasyarakatan memberi pengarahan kepada klien Bapas Nusakambangan agar senantiasa memperkuat kontrol diri dan keimanan. Klien juga diminta untuk tetap berpegang pada aturan agama dalam melakukan setiap aktivitas kesehariannya. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan juga menegaskan bahwa klien wajib menaati peraturan yang berlaku serta menjalankan program kepribadian dan kemandirian yang nantinya diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.
“Selama menjalani program integrasi diharapkan selalu berkoordinasi dengan PK dan berhati-hati agar tidak melanggar hukum”, ungkap Ega, pembimbing kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.
Klien mengaku sangat terbantu dengan bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan. Melalui pembimbingan tersebut, klien menjadi lebih mudah untuk melangkah dan menyusun rencana ke depannya saat menjalani program integrasi. Klien juga berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana kembali.
Melalui pembimbingan kepribadian, Klien diharapkan menjadi lebih terarah dan mampu berbaur kembali di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga menghimbau klien untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan wajib lapor setiap satu bulan sekali di pelayanan Bapas yang ada di Dermaga Wijayapura (BALADEWA), Cilacap.