Cilacap-INFO_PAS. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng instruksikan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Pasir Putih membuat banner 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus 1 Back to Basic di area depan Lapas, Selasa(15/01).
Tujuan dipasangnya banner tersebut merupakan langkah internalisasi Public campaign kepada petugas Lapas Pasir Putih agar dalam pelaksanaan tugas sehari - hari selalu berpegang teguh pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus 1 Back to Basic.
Dimana aturan ini Berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-571.PK.02.01.10.01 Tahun 2021 tentang Strategi Percepatan
Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika Di Lapas/Rutan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-138. OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prisnsip Dasar Pemasyarakatan (BACK TO BASICS).
Program Back to Basics berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari perintah Dirjen Pemasyarakatan yaitu mendukung 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back To Basic. Dan menindaklanjuti perintah Kakanwil Kemenkumham Jateng serta perintah langsung dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah yaitu selalu waspada, laksanakan deteksi dini keamanan dan laksanakan pelayanan yang maksimal kepada Publik dan Warga Binaan Pemasyarakatan. /aj