CILACAP-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni yang di damping kepala KUA kecamatan Gandrungmangu Muhlison, sekcam gandrungmangu Slamet Riyadi menyerahkan piagam dan SK Ijin Operasional Pendirian madrasah Diniyah Al Huda di dusun Igirtugel selatan Desa Kertajaya kecamatan Gandrungmangu , Selasa, (18/01/2022).
Dalam acara penyerahan secara singkat dengan prokes yang ketat tersebut Kankemenag Cilacap mengatakan turut senang dengan terbitnya SK ijin operasional pendirian madrasah dan penyerahan piagam ke madrasah Al Huda yang ada di desa Kertajaya kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap tersebut sehingga proses administrasi dan pembelajaran di lembaga dapat berjalan lancar.
Baca juga:
Jarimatika Perkalian Super Mudah
|
Penyerahan SK ini sebagai salah satu upaya untuk memajukan lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Cilacap dengan point utamanya sebagai bentuk dari tertib administrasi.
“Saya turut senang dengan telah keluar nya SK lembaga ini mudah-mudahan madrsah yang ada di Desa Kertajaya kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap lebih maju lagi dan Kedepan kita harapkan akan muncul Madin-madin yang lebih bermutu dalam rangka ikut serta membantu mencerdaskan serta mencetak generasi bangsa yang berakhlakul karimah, ” ungkap Imam Tobroni.
Menurut Imam Tobroni setiap lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat harus memiliki izin operasional. hal ini dimaksudkan agar eksistensi lembaga pendidikan benar-benar terukur dari berbagai dimensinya. Disamping itu izin operasional lembaga pendidikan juga menjadi salah satu dasar untuk mendapatkan hak-haknya baik dari pemerintah maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Baca juga:
Rudi Tingkatkan Mutu Pendidikan Batam
|
Harapannya melalui penyerahan Surat Keputusan Ijin Operasional kepada madrasah Diniyah dapat menjadi jaminan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat yakni pelayanan yang bermartabat.
Kedepan kami berharap seluruh lembaga pendidikan Agama dan keagamaan yang ada di Kabupaten Cilacap bisa mendapatkan izin operasional maupun perpanjangan.
“Cukup banyak manfaat yang didapat apabila lembaga pendidikan agama dan keagamaan terdaftar dan memiliki izin operasional, Terlebih di era sekarang dimana lembaga yang terdaftar dan atau memiliki badan hukum secara kekuatan hukum lebih kuat baik untuk kepentingan internal amaupun external, ” pungkasnya.
Sementara itu Kepala madrasayah diniyah Adil Pribowo mengucapkan banyak terimakasih kepada kakemenag kabupaten Cilacap yang telah memberikan SK pengoperasian madrasah ini secara langsung kepada kami, untuk sementara ini baru ada dua gedung yang beroperasi, harapanya kedepan bisa membangun gedung lagi dan berharap ada bantuan dari pemerintah khususnya dari kakemenag Kabupaten Cilacap, pungkasnya.