CILACAP_INFO_PAS, - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan turut serta dalam sebuah kegiatan yang sangat penting, yakni acara peluncuran resmi dan penyebaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui platform Zoom.
Acara tersebut dihadiri oleh Dirjen HAM dan timnya, Kakanwil Jawa Barat beserta tim, Komisi 1 DPRD Jawa Barat dan anggotanya, serta Sekda Jawa Barat. Acara dimulai dengan sambutan dari Bapak R. Andika Dwi Prasetya yang mengucapkan terima kasih karena Jawa Barat dipilih sebagai tempat peresmian. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Dr. H. Bedi Budiman, anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat. Puncak acara adalah peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM, Dr. Dahana Putra.
Inisiatif ini diambil untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan peraturan tersebut guna meningkatkan pemahaman dan implementasinya. Dijelaskan juga mengenai pentingnya Peraturan Menteri baru ini dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Pokoknya, pelayanan publik yang berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat memberikan dampak positif dalam menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara.