SEMARANG - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi.
Sebagai langkah konkrit, Kanwil Kemenkumham Jateng akan melakukan beberapa program.
Program tersebut tertuang dalam Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang ditandatangani hari ini, Senin (20/03), oleh para Pimpinan Tinggi Pratama bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng
Dalam komitmen itu, ada 5 (lima) agenda besar yang akan dilakukan, yakni melakukan aksi pencegahan korupsi sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemenkumham dan bekerja sama antar Unit Kerja di lingkungan Kemenkumham serta dengan Kementerian serta Lembaga terkait untuk pencapaian aksi secara optimal.
Selain itu, akan melaksanakan 3 (tiga) fokus Arah Kebijakan Stranas PK secara optimal meliputi Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakkan Hukum dan Reformasi Birokrasi melalui 15 (lima belas) Aksi Pencegahan Korupsi serta melaporkan upaya pencegahan korupsi setiap 3 (tiga) bulan secara berkala kepada Menkumham melalui lnspektorat Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK), Tim Nasional Pencegahan Korupsi guna pemantauan dan evaluasi.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin, kegiatan yang digelar di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah tersebut, merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang telah lebih dulu dilaksanakan secara nasional dan di Kemenkumham tingkat pusat.
"Maka jajaran Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan serupa sebagai wujud kesungguhan dan keseriusan kita bersama atas atensi nasional dimaksud, " ujar Yuspahruddin memberikan sambutan.
"Dan apa yang kita lakukan hari ini, merupakan tindak lanjut sekaligus dukungan atas kegiatan tersebut, guna berupaya bersama-sama melakukan pencegahan korupsi hingga level Satuan Kerja, " sambungnya.
Kakanwil juga meminta jajarannya untuk melaksanakan komitmen itu dengan penuh tanggung jawab, tidak hanya sekedar seremonial belaka.
"Komitmen bersama ini harus benar-benar dilaksanakan, harus benar-benar dijalankan, " tegas Kakanwil.
"Tunjukanlah keseriusan kita bersama, sehingga pada akhirnya kita dapat berkontribusi secara positif di dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Nasional dan juga menjamin kelancaran program pembangunan Nasional, " tambahnya.
Selain itu, Yuspahruddin menegaskan kembali amanat Menkumham Yasonna H Laoly yang merupakan atensi Presiden Joko Widodo untuk tidak jumawa, pamer kekuasaan, pamer kekayaan, serta tidak boleh hedon.
Sebelumnya, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor dalam laporannya menjelaskan bahwa ada 3 acara yang dilakukan dalam kegiatan kali, yaitu Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, antara Kepala Kantor Wilayah dengan para Kepala Divisi dan Kepala Divisi dengan Kepala UPT terkait.
Dirangkaikan dengan Silaturahmi Keluarga Besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Pemberian Santunan kepada Anak Yatim Piatu oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan santunan kepada PPNPN oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan Pengayoman Kemenkumham Jateng Restu Rida Yuspahruddin. Disambung dengan Tausyiah dari Pak Ustadz Dr. H. Hasan Asy'ari Ulamai sekaligus doa bersama menyambut bulan suci Ramadan 144 Hijriyah atau 2003 Masehi.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh para Pejabat Administrasi dan Pegawai Kantor Wilayah serta Perwakilan Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Pengayoman Kemenkumham Jateng. /anjar