Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Hadiri Sosialisasi Teknis, Bahas Strategi Pelaksanaan Intelijen Pemasyarakatan
SEMARANG – INFO_PAS. Kegiatan sosialisasi teknis dilaksanakan dalam rangka Penguatan terkait Pembentukan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) dan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kemandirian yang Bekerja sama dengan Mitra Tahun 2023. Turut menghadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2023. (14/03).
Berkenan membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman mengenai tugas-tugas intelijen bagi Jajaran Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Unit Intelijen Pemasyarakatan ini sangat penting guna menghadapi tantangan terkait tugas dan fungsi intelijen dilapangan dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah
Unit Intelijen Pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang dibentuk nantinya diharapkan akan dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, srlain ituUnit Intelijen Pemasyarakatan menjalankan meliputi 3 fungsi aspek antara lain fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Tugas Unit Intelijen Pemasyarakatan adalah mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisis dan menyajikan informasi intelijen dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman dibidang pemasyarakatan.
Dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas Intelijen pemasyarakatan, setiap petugas Intelijen diberikan kewenangan sebagai alat untuk mendapatkan informasi atau laporan Intelijen yang akurat, namun kewenangan tersebut dibatasi oleh kode etik Intelijen Pemasyarakatan yang mana kode etik tersebut mengacu kepada UU Intelijen Negara.