CILACAP, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan melaksananakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Sidang TPP yang rutin dilaksanakan kali ini mengagendakan pengusulan pembinaan lanjutan terhadap 57 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Maximum Security. Kamis (14/03)
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor: M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan, anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat UPT merupakan unsur yang berhubungan langsung dengan warga binaan yang meliputi unsur internal seperti Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan unsur eksternal seperti Densus 88 AT dan Direktorat Idensos Polri.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program-program pembinaan lanjutan ke Lapas Maximum Security.
Sidang TPP dilaksanakan di Aula Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dan dihadiri oleh stakeholder internal maupun eksternal yaitu Pihak Bapas, Densus 88 AT, Direktorat Idensos serta Wali pemasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Pelaksanaan sidang dipimpin oleh ketua TPP Bapak Sudiro selaku Kasi Binadik. Pada sidang TPP kali ini, merupakan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan dalam pengusulan pembinaan lanjutan ke Lapas Maximum Security.
Dengan kegiatan ini diharapkan regulasi tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan terhadap program pembinaan WBP dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.