CILACAP_INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang secara rutin mengusulkan pembinaan lanjutan untuk 11 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Maximum Security pada Rabu (27/12). Sidang ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor: M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Anggota TPP di tingkat UPT, termasuk Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Hakim Wasmat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, terlibat dalam sidang ini. Tujuan Sidang TPP adalah memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait program pembinaan lanjutan di Lapas Maximum Security.
Sidang tersebut dihadiri oleh stakeholder eksternal, seperti Pihak Bapas, Densus 88 AT, dan Wali Pemasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Ketua TPP, dr. Sudiro, memimpin sidang ini di ruang Kamtib Lapsuska. Sidang ini penting sebagai pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan dalam usulan pembinaan lanjutan ke Lapas Maximum Security, dengan harapan bahwa regulasi tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku.