Cilacap – Masyarakat disekitar wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap patut berbahagia. Pasalnya, kini di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap sudah tersedia Paspor Elektronik (E-Paspor). Kini masyarakat bisa memilih Paspor Elektronik pada aplikasi M-Paspor saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Pengadaan Paspor Elektronik ini merupakan kebijakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim yang menargetkan seluruh kantor imigrasi menerbitkan Paspor Elektronik pada akhir Tahun 2023. Paspor Elektronik tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mulai Bulan Agustus 2023 dengan kuota 5 Pemohon setiap harinya.
Paspor Elektronik adalah jenis Paspor dengan data biometrik berupa chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemilik paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Yoga Ananto Putra mengungkapkan tersedianya Paspor Elektronik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap merupakan jawaban atas banyaknya permintaan masyarakat yang menginginkan Paspor Elektronik.
“Saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap sudah tersedia Paspor Elektronik. Banyaknya permintaan masyarakat yang menginginkan Paspor Elektronik dan juga kebijakan Dirjenim yang menargetkan seluruh Kantor Imigrasi menyediakan layanan Paspor Elektronik di Tahun 2023 ini, maka kini Paspor Elektronik sudah tersedia di Kantor Imigrasi Cilacap”, ujar Yoga.
Saat ini selain menyiapkan infrastruktur kesisteman, Ditjenim juga sedang melakukan penambahan stok paspor elektronik. Hal ini seiring tren meningkatnya permintaan paspor ber-chip tersebut pada beberapa bulan belakangan ini.
Meski paspor elektronik masih berupa buku layaknya paspor biasa. Namun, keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.