Cilacap - Dalam rangka memastikan keberlanjutan pendidikan ABH yang saat ini menjalani penahanan di Polsek Cilacap Selatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah tempat ABH menjalani pendidikan. Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Jatmiko yang mendapat tugas melakukan pendampingan terhadap ABH berinisial "H" mendatangi sekolah yang terletak di Cilacap Kota dan disambut hangat dengan pihak sekolah. Sebelumnya telah dilakukan pelimpahan berkas dan ABH dari kepolisian ke kejaksaan (Tahap II). Jatmiko menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa proses hukum terhadap salah satu murid saat ini sedang berjalan. Anak dalam kondisi sehat, oleh pihak Kejari Cilacap dilakukan penahanan di Rutan Polres Cilacap yang terletak Polsek Cilacap Selatan. Selain itu, Jatmiko juga menanyakan terkait keseharian ABH dalam menempuh pendidikan di sekolahan, baik dari sikap perilaku maupun dari segi akademisnya. Setelah mendapatkan informasi kemudian Jatmiko menanyakan terkait status keberlanjutan pendidikan Anak tersebut, Sabtu (04/03/2023).
"Kami menyampaikan bahwa Anak dalam kondisi sehat Rutan Polres Cilacap. Selanjutnya kami juga ingin memperoleh informasi terkait bagaimana kebiasaan Anak, sikap dan perilaku, serta dari penilaian dari segi akademis. Dan tak lupa kami menyampaikan bagaimana keberlanjutan pendidikan Anak di sekolah ini. Alhamdulillah, pihak sekolah masih mau menerima dan menyatakan bahwa ABH saat ini masih berstatus siswa dari sekolah tersebut" jelas Jatmiko.
Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah, Jatmiko melanjutkan untuk mengunjungi korban dan menanyakan tanggapan dari pihak korban. Jatmiko berharap agar anak tetap mendapatkan Hak-Hak nya selama menjalani proses peradilan ini.