Cilacap, (01/08) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap sudah membuka kuota pendaftaran aplikasi M-PASPOR untuk 1 (satu) bulan kedepan bagi masyarakat yang berencana untuk mengurus paspor mereka. Pembukaan kuota di buka di akhir agustus kemarin, sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya warga Barlingmascakeb untuk mendaftar Permohonan Paspor di Aplikasi M-Paspor.
Ini adalah kabar gembira bagi masyarakat yang sudah ingin mengurus paspor. Aplikasi M-PASPOR membantu mempermudah proses pengajuan paspor dengan berbagai fitur modern. Pendaftaran dapat dilakukan secara online, membantu pemohon dalam mendapatkan kuota harian. Aplikasi ini juga menyediakan panduan yang jelas mengenai persyaratan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam pengurusan paspor.
Bagi warga yang berminat untuk mengajukan paspor melalui aplikasi M-PASPOR, kami sarankan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (Ktp), Kartu Keluarga, Akte kelahiran/ijazah/akta nikah.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus paspor dengan lebih praktis dan efisien. Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap akan siap membantu dan melayani Anda dalam proses pengajuan paspor. Tetap terhubung dengan informasi resmi dari Kantor Imigrasi Cilacap untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran aplikasi M-PASPOR.