Petugas Pemasyarakatan dan Taruna POLTEKIP Angkatan 54 melakukan inspeksi menyeluruh terhadap dugaan penebangan liar di Pulau Nusakambangan. Tindakan penebangan ilegal ini diduga dilakukan oleh individu yang tidak memiliki izin dan melanggar peraturan yang berlaku. Pada hari Senin (19/06), tim gabungan yang terdiri dari Kepala KPLP Lapas Batu, Kasubbag TU Lapas Karanganyar, dan 3 Taruna POLTEKIP Angkatan 54 tiba di lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai kegiatan penebangan ilegal tersebut. Dengan menggunakan peralatan yang tepat, petugas bergerak menuju area yang mencurigakan untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa kondisi lingkungan sekitarnya.
Selama pemeriksaan, ditemukan jejak-jejak penebangan yang jelas, dengan pohon-pohon yang telah ditebang terlihat berserakan di sekitar area tersebut, menciptakan pemandangan yang sangat memprihatinkan. Petugas juga menemukan beberapa alat dan peralatan yang digunakan dalam proses penebangan ilegal tersebut.
Bapak M. Kurnia, sebagai Kepala KPLP Lapas Batu yang juga menjabat sebagai kepala tim, menyatakan, "Tindakan penebangan liar ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan merusak lingkungan. Kami akan berupaya keras untuk mengidentifikasi pelaku dan mengambil tindakan hukum yang sesuai. Tidak akan ada toleransi bagi mereka yang merusak kekayaan alam kita."
Selain mengumpulkan bukti dan informasi untuk penyelidikan lebih lanjut, tim juga mengutamakan penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan sebagai prioritas untuk memulihkan kerusakan yang diakibatkan oleh penebangan liar tersebut.
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan kegiatan ilegal yang merusak alam. Penebangan liar merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem pulau Nusakambangan yang kaya akan keanekaragaman hayati.
Pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan lingkungan di Nusakambangan. Petugas berkomitmen untuk melanjutkan investigasi dan bekerjasama dengan pihak terkait guna mengungkap pelaku dan menghentikan kegiatan ilegal yang merusak alam.