CILACAP – Sebanyak delapan orang tahanan anak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo. Keputusan pemindahan ini diambil untuk memberikan pembinaan lebih lanjut dan mendukung upaya resosialisasi mereka, Senin (8/1).
Pemindahan ini merupakan langkah yang diambil oleh pihak berwenang setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesempatan untuk memberikan perlakuan khusus dan pendekatan rehabilitatif terhadap para tahanan anak.
Kepala Lapas Cilacap, Dedi Cahyadi, mendukung penuh dan berharap hal ini menjadi langkah nyata Lapas Cilacap guna menunaikan tujuan sistem pemasyarakatan dalam menunaikan amanat undang-undang dalam penyelenggaraan pembinaan yang efektif.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem peradilan anak, yang lebih menitikberatkan pada aspek pembinaan dan rehabilitasi daripada hukuman. Dengan demikian, diharapkan dapat diciptakan generasi penerus yang lebih baik dan terhindar dari kejahatan di masa depan, ” ucap Dedi.
"Dengan dipindahkannya mereka ke LPKA Kutoarjo, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih baik bagi para tahanan anak untuk mengubah perilaku mereka dan memperbaiki kehidupan mereka ke depannya, " terangnya.
LPKA sendiri merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Unit ini berkiprah langsung memberikan pembinaan kepada a ajaanak binaan selama menjalani masa pidananya. Sehingga pembinaan khusus yang diberlakukan kepada anak binaan akan lebih fasilitatif dan komprehensif.
Program rehabilitasi yang holistik akan diterapkan dengan tujuan agar mereka dapat mengembangkan potensi positif dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. * (GH