SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berkomitmen dalam memberikan penguatan khususnya pada lingkungan Pemasyarakatan. Hal tersebut diwujudkan dengan digelarnya kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan bidang pembinaan dengan tema “Penguatan Tugas serta Fungsi Bidang Pembinaan dan Keamanan”, pada Kamis (14/09) di aula Kresna Basudewa.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto memberikan penguatan kepada seluruh peserta sosialisasi terkait Kunci Pemasyarakatan Maju “Back to Basics”. Mengawali arahannya, Supriyanto memaparkan Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kasubsi Registrasi dan Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
Ada beberapa hal yang patut kita perhatikan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022, diantaranya Pemasyarakatan tidak hanya semata-mata sebagai tujuan dari pidana penjara, melainkan merupakan sistem pembinaan bagi narapidana, selanjutnya Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas dan juga yang harus kita garis bawahi adalah Sistem Pemasyarakatan, kita memasuki era baru dalam proses pembinaan narapidana dan Anak. Mereka dibina, dibimbing, dan dituntut untuk menjadi individu yang lebih baik serta lebih berguna dari sebelumnya, ” jelas Supriyanto.