CILACAP, INFO_ PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan menurunkan sebanyak 16 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan untuk melaksanakan pembinaan Lanjutan. Senin (22/05).
Pelaksanaan pemindahan ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
2 (dua) diantarnya adalah narapidana tindak pidana terorisme yang telah melaksanakan IKRAR Kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Napiter tersebut akan menjalani pembinaan lanjutan di Lapas Maksimum Security.
#KemenkumhamRI
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska