Nusakambangan_Pas - Pemindahan 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan didasarkan pada Surat dari Kantor Wilayah Nomor : W.13 PK.01.01.02 - 210 tanggal 04 April 2023 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana dan telah memenuhi persyaratan Subtantif dan Administratif. Sabti (20/05)
pemeriksaan kesehatan dan pengecekan identitas terlebih dahulu serta pengecekan kelengkapan berkas dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini bertujuan agar narapidana tersebut mendapatkan pembinaan tahap lanjutan, guna mengurangi tingkat residivisme yang ada di Lapas.
Pemindahan 8 WBP tersebut terbagi menjadi 2 kloter yaitu 4 WBP ke Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dan 4 WBP ke Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan