KARANGANYAR_NK- Pelaksanaan pemindahan ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan perubahan tingkat resiko akan dilakukan Pembinaan Lanjutan di Lapas Maximum Security.
Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan kembali pindahkan sebanyak 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan untuk melaksanakan pembinaan Lanjutan. Selasa (13/06).