Nusakambangan - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah pada Rabu(3/5/23), memberikan penyuluhan Gerakan Anti Korupsi. Kegiatan ini diadakan secara langsung dan virtual melalui zoom. Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham yang berada di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sedianya mulai pukul 13.00 WIB dan pakaian yang digunakan para peserta adalah pakaian batik ataupun tenun. Kegiatan ini sendiri dimaksudkan untuk membangun nilai-nilai integritas para pegawai dan menjauhkan diri dari tindakan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. Sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, A yuspahruddin membuka kegiatan penyuluhan Gerakan Anti Korupsi. Pengisi materi pada siang hari ini adalah Bapak Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, S.H., M.Hum selaku Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus.
Penyuluhan ini juga merupakan bentuk konsistensi Kemenkumham dalam berintegritas serta pengejawantahan dari Pasal 41 huruf e angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal ini ASN diharapkan berperan aktif melakukan pencegahan tindak pidana Korupsi. Hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jajaran pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan mengikuti kegiatan ini secara dalam jaringan(daring) bersama-sama di Aula Bapas NK. Bapak Arief Noor Rokhman menjelaskan tujuan kegiatan ini diantaranya: ASN diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia; sebagai upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di lingkungan kerja; ASN diharapkan dapat berperan sebagai motor penggerak gerakan antikorupsi di lingkungan kerja; ASN perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya dan terakhir ASN harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan/pekerjaan sehari-hari.