Cilacap - Bertempat di pos pelayanan Baladewa, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya memberikan bimbingan konseling kepada Klien Pemasyarakatan yang berasal dari Lapas Cilacap. Salah satu kewajiban Klien Bapas adalah apel bimbingan sesuai jadwal. Pada Kesempatan ini 4 Klien Bapas melaksanakan Lapor sekaligus bimbingan dengan Pembimbing Kemasyarakatan, Minggu (01/10/2023).
Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan memiliki suatu layanan andalan yang ditujukan kepada Klien Pemasyarakatan dan masyarakat luas yang membutuhkan. Layanan itu adalah Baladewa atau Bapas Nusakambangan Melayani di Dermaga Wijayapura. Baladewa memiliki tujuan utama untuk memudahkan para klien yang ingin melakukan kegiatan wajib lapor ataupun registrasi Klien yang berasal dari Kabupaten Cilacap agar mempersingkat waktu, tenaga, dan biaya untuk tidak menyeberang ke Pulau Nusakambangan. Layanan ini juga memperkuat dan mempermudah tupoksi PK yaitu dalam sisi pembimbingan dan pengawasan kepada klien karena dengan adanya layanan ini klien akan semakin terdorong untuk melakukan wajib lapor dan PK dapat bertemu dan memberikan nasihat, saran, dan masukan kepada klien selama menjalani program asimilasi dan reintegrasi.
Salah satu indikator keberhasilan dalam pembimbingan Klien adalah Klien melakukan Wajib Lapor secara rutin. Selain itu, indikator keberhasilan lainnya adalah tidak adanya pengulangan tindak pidana dan selama menjadi Klien Bapas mampu berbaur kembali dilingkungan masyarakat tanpa adanya stigma negatif yang melekat pada diri Klien, serta tidak melakukan pelanggaran hukum hingga masa pengakhiran bimbingan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penguatan dan arahan agar Klien melaupakan masa lalunya dan kedepan agar selalu melakukan hal-hal yang positif.
“Selama menjalani program integrasi diharapkan selalu berkoordinasi dengan PK dan berhati-hati agar tidak melanggar hukum”, ujar Pembimbing Kemasyarakatan Madya kepada Klien.