Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan lakukan pendampingan Pelimpahan ABH ke Kejaksaan Cilacap terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Jumat (16/02/2024).
ABH tersebut terlibat tindak pidana kasus kekerasan pasal 170 KUHP. PK yang mendampingi ABH tersebut mengatakan tindak pidana yang dilakukan Anak menjadi keprihatinan bagi semua pihak. Anak yang merupakan generasi penerus bangsa terjatuh dalam perbuatan yang melanggar hukum. PK menegaskan tanggung jawab dalam tumbuh kembang, pendidikan, dan pergaulan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua memegang peran penting, namun peran serta masyarakat juga tidak bisa dilepaskan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Pembimbing Kemasyarakatan berusaha untuk mengawal terus perkara ini sampai proses hukum selanjutnya untuk memastikan Anak memperoleh kepastian hukum demi kepentingan terbaik bagi Anak. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan ABH dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada dan memberikan layanan terbaik bagi ABH sehingga pelimpahan dapat berjalan dengan lancar.