Cilacap - Pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan giat penelitian kemasyarakatan (litmas) di Lapas Kelas IIB Cilacap guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam usulan program asimilasi, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, Selasa (31/01/2023)
“Untuk usulan program re-integrasi, WBP kita gali informasi mengenai kegiatan dan pembinaannya selama dibina dalam lapas, kemudian apa rencana kedepan klien ketika nanti program reintegrasinya disetujui. Dan nantinya kita susun litmas yang digunakan sebagai rekomendasi usulan program integrasi, ” jelas Daru Wibawa, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.
Daru menambahkan, selain penggalian data dengan WBP, pembimbing kemasyarakatan juga harus berkoordinasi dengan wali pemasyarakatan klien yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna memastikan program pembinaan yang tepat. Selain itu, unsur penting yang tak boleh dikesampingkan yaitu perubahan perilaku WBP sehingga siap diintegrasikan ditengah masyarakat.
“Setelah dilakukan pengalian data klien, selanjutnya pembimbing kemasyarakatan akan melakukan kunjungan rumah ke penjaminnya serta perangkat desa, guna mengetahui kelayakan penjamin klien maupun kesediaan pemerintah desa tempat tinggal klien dalam menjalani program reintergrasi.” ujar Daru.
YS, warga binaan pemasyarakatan Lapas Cilacap, menuturkan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya pelayanan litmas dari Bapas Nusakambangan. Terlebih lagi pelayanan yang diberikan Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
“Terima kasih petugas Bapas Nusakambangan, Saya sangat bersyukur bahwa melalui kegiatan ini saya menjadi lebih paham dan tidak bertanya-tanya lagi tentang kelangsungan pembinaan terkait hukuman saya. Saya siap mematuhi syarat dan prosedurnya nanti agar usulan Cuti Bersyarat saya dapat terlaksana", jelas YS, WBP tindak pidana penipuan.
Menutup sesi wawancara, pembimbing kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para WBP mengenai kewajibannya agar tetap patuh dengan tata tertib lapas selama menunggu proses usulan program Asimlasi, Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat yang para narapidana ajukan disetujui oleh pihak berwenang.
Sebagai informasi, penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan ini memiliki peran penting yaitu sebagai dasar pembinaan dan instrumen pengukur perubahan sikap dan perilaku warga binaan pemasyarakatan.