Pembimbing Kemasyarakatan wawancarai WBP yang Divonis 15 Tahun karena Narkoba

    Pembimbing Kemasyarakatan wawancarai WBP yang Divonis 15 Tahun karena Narkoba
    Pembimbing Kemasyarakatan wawancarai WBP yang Divonis 15 Tahun karena Narkoba

    Nusakambangan - Dalam rangka pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data dan informasi terhadap  WBP Lapas   Kelas II A Narkotika Nusakambangan yang berinisial RL. Ia terpaksa menjalani pidana di Lapas karena tindak pidana Narkotika. RL dijatuhi hukuman 15 Tahun, Minggu (17/12/2023).
    Pelaksanaan pendataan ini bertujuan untuk mengetahui keadaan sosial, perkembangan pembinaan selama Menjalani pidana di Lapas , kegiatan ini dilakukan untuk Program Pembinaan Lanjutan.
    Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penggalian data dan informasi terhadap klien guna mengetahui latarbelakang tindak pidana, riwayat penggunaan narkoba,  serta hubungan sosial di dalam keluarga/masyarakat.
    Untuk mengkonfirmasi informasi dan data dari WBP, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan beberapa hal, seperti menanyakan kepada WBP tentang kegiatan sebelum dan selama menjalani pembinaan di Lapas. Dalam kesempatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan mengingatkan kepada WBP agar mentaati aturan tata tertib dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik.
     RL merasa menyesal karena harus menjalani pidana 15 tahun dan harus berpisah untuk sementara waktu dengan anak dan istri.
    "Disini (Lapas) saya merasa menyesal harus jauh dari keluarga. Saya jadikan ini (Hukuman) sebagai pelajaran untuk kedepannya agar selalu berbuat baik", ujar RL.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Jiwa Korsa, Petugas Lapas Pasir Putih...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Pasir Putih, Tambah Petugas Pengamanan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama