Penelitian Kemasyarakatan, Salah Satu Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Proses Cuti Bersyarat Narapidana

    Penelitian Kemasyarakatan, Salah Satu Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Proses Cuti Bersyarat Narapidana
    Penelitian Kemasyarakatan, Salah Satu Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Proses Cuti Bersyarat Narapidana

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program Cuti Bersyarat terhadap Narapidana di Lapas Kelas IIB Cilacap, Minggu (04/02/2024).

    Pada kesempatan kali ini seorang Narapidana Lapas Cilacap melaksanakan wawancara dengan Petugas Bapas Nusakambangan. Ia harus menjaani pidana di Lapas Cilacap karena perkara Penggelapan.

    Penelitian Kemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan Narapidana. Dalam implementasinya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus melakukan pengambilan data atau wawancara kepada WBP dan berkunjung kerumah penjamin WBP (home visit) dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan.

    Teknik pengumpulan data dalam pembuatan Litmas Cuti Bersyarat adalah dengan cara wawancara langsung kepada WBP untuk mendapatkan data dan informasi, kemudian dianalisis untuk mengetahui perubahan kondisi WBP sesuai dengan perkembangan psikologis, pertumbuhan fisik, dan lingkungan sosiologis yang mempengaruhi tumbuh kembang Napi, kemudian didapatkan kesimpulan dan rekomendasi untuk layak tidaknya Napi mendapatkan program integrasi Cuti Bersyarat.

    “Saya harap usulan Cuti Bersyarat saya disetujui, saya menyesal dan tidak akan melanggar hukum lagi”, ujar Narapidana.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Layanan Kancil Ngapak selalu disambuat antusias,...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama