Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan "Abdurrahman Faizal Bahari" Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama kembali melaksanakan kegiatan penggalian data terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan untuk pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) Pembinaan Lanjutan. WBP yang telah dilakukan pengambilan data litmas Lanjutan nantinya akan memperoleh rekomendasi dari PK yang menanganinya. Rekomendasi tersebut akan tertuang pada Litmas untuk kemudian dapat dijadikan bahan rujukan dalam proses pembinaan WBP dalam Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan. Program Pembinaan yang direkomendasikan PK kepada WBP didasarkan pada hasil yang telah didapatkan dalam proses pengambilan data dan informasi melalui wawancara langsung. Sehingga diharapkan dengan dilakukannya proses Litmas Lanjutan dapat memaksimalkan program pembinaan bagi WBP selama menjalani masa pidana di dalam Lapas, Senin (27/02/2023).
Litmas menurut Pasal 1 angka 14 Permenkumham No. 35 Tahun 2018 yaitu “Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien”.
Seorang wargabinaan sebut saja namanya Sifulan (nama samaran), Sifulan mengatakan mengalami perubahan yang sangat positif jika di bandingkan dengan dirinya ketika di luar.
"Selama saya masih bebas dulu pak, saya ambil wudhu' dan megang Al-Qur'an saja gak pernah, setelah saya di dalam lapas banyak hikmah yang saya dapat, dari belum bisa sholat jadi bisa, dan dari belum bisa baca Al-Qur'an saya jadi sudah bisa dan lancar sampai saya juga sudah hafal ayat-ayat pendek pak, banyak pelajaran yang saya dapat, saya berterimakasih sudah bisa menyadarkan saya, agar kembali ke jalan yang benar, ujar Sifulan saat bercerita dengan PK Bapas NK.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|