Nk_PAS - Pemindahan 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan didasarkan pada Surat dari Kantor Wilayah Nomor : W.13 PK.01.01.02 - 261 tanggal 06 Mei 2023 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana dan telah memenuhi persyaratan Subtantif dan Administratif untuk menjalani pembinaan tahap lanjutan di Lapas Maximum Security. Pelaksanaan pemindahan ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Pelaksanaan kegiatan pemindahan berjalan aman dan tertib dengan tetap memperhatikan kondisi dan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid 19 serta melampirkan hasil Rapid Test / Swab Test bagi Narapidana.