Nusakambangan - Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkelakuan baik dan melaksanakan seluruh kewajibannya selama menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 10 ayat 1 dikatakan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Pembebasan Bersyarat. Program Pembebasan Bersyarat diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Sabtu (18/03/2023).
Penelitian Kemasyarakatan menjadi salah satu syarat administratif dalam pengusulan program Pembebasan Bersyarat. Penelitian Kemasyarakatan ini bertujuan untuk melihat kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan, serta kelayakan penjamin dan pihak keluarga. Penelitian Kemasyarakatan ini juga sebagai evaluasi atas pengusulan program Pembebasan Bersyarat.
Pada kesempatan kali itu Praditya Eka Putra, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data Litmas untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan kepada WBP atas nama TH (40) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, TH bercerita banyak dan kooperatif. TH mengatakan yang menjadi penjamin dirinya adalah Ayah Kandungnya yang berdomisili di Bangkinang dan selama menjalani Program Pembebasan Bersyarat akan berdomisili di Bangkinang-Riau.
Praditya yang mendapatkan tugas membuat laporan penelitian kemasyarakatan tersebut menyelesaikan Data Awal Penelitian Kemasyarakatan untuk Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat dan mengirimkan kepada Balai Pemasyarakatan kelas II Pekanbaru melalui Sisumaker (Sistem Persuratan Masuk dan Keluar) serta email. “Data Awal Litmas dikirimkan ke Bapas Pekanbaru merupakan wujud sinergitas antar Bapas. Penjamin WBP tersebut berdomisili di Bangkinang dan WBP tersebut akan menjalani program Pembebasan Bersyarat di Bangkinang, yang merupakan Wilayah Kerja dari Balai Pemasyarakatan kelas II Pekanbaru. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Pekanbaru akan melakukan Home Visit untuk melihat kesiapan penjamin dan keluarga jika WBP tersebut akan menjalani Program Pembebasan Bersyarat” ujar Praditya.