CILACAP - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melakukan Penelitian Kemasyarakatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang diusulkan mengikuti program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Kegiatan tersebut berlangsung di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan, Jumat (02/09/2022).
Kegiatan penelitian kemasyarakatan ini dilakukan sebagai bahan evaluasi program pembinaan narapidana sekaligus untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan serta identitas penjamin WBP yang merupakan salah satu syarat untuk dapat diberikan program asimilasi maupun integrasi.
Dalam hal ini Klien OT telah menjalani masa pidananya di Lapas Terbuka Kelas II Nusakambangan selama 9 bulan, dari hukuman 1 tahun 5 bulan yang didapatnya. Selama 9 bulan di Lapas Terbuka Kelas II Nusakambangan, Klien mengikuti program pembinaan kemandirian ternak sapi dan belum pernah melakukan pelanggaran yang tercatat dalam buku Register F.
Hal ini sangat penting untuk bahan pertimbangan PK dalam memberikan rekomedasi, layak atau tidaknya WBP diberikan hak integrasi. PK juga memastikan penjamin, yang dalam hal ini penjamin Klien OT adalah Paman Kandung Klien yang berdomisili di Kebumen.
“Tetap jaga sikap dan perilaku selama masih menjalani di Lapas dan menunggu hasil keputusan usulan integrasi ini. Apabila nanti usulan disetujui dan diberikan hak untuk melaksanakan Pembebasan Bersyarat saya harap agar anda mentaati peraturan yang ada dan disepakati selama menjalani bimbingan di Bapas dan tetap beraktivitas dengan semangat. Saya harap ini menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir bagi anda.” Pesan Kuwadi, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan.
(N.Son/***)