Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap membentuk Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Kebumen, Desa Binaan Imigrasi ini dibentuk untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP), Desa Binaan tersebut merupakan salah satu program kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk memperluas jangkauan pemberian Informasi Keimigrasian
Serta diharapkan dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Penyelundupan Manusia (TPPM) diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian.
“ Dengan terbentuknya desa binaan ini, masyarakat Khususnya calon PMI akan diberikan edukasi mengenai keimigrasian. ketika masyarakat mendapatkan informasi yang benar, diharapkan bisa melindungi mereka dari berbagai modus penipuan, termasuk mencegah menjadi korban TPPO dan Tindak Perdagangan Manusia serta PMI Non Prosedural, “ Ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Yoga Ananto Putra dalam rilis yang diterima, Kamis (21/09/2023).
Yoga menambahkan, Desa binaan merupakan yang pertama dilaksanakan diwilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, diharapakan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan karena Desa Binaan memiliki peran sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi dalam memberikan Informasi Keimigrasian kepada Masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan dan akses
“Pengetahuan yang cukup terkait prosedur permohonan Paspor RI, keluar masuk wilayah Indonesia, serta hak dan kewajiban sebagai PMI diyakini senjata untuk mencegah TPPO, TPPM, dan PMI Non Prosedural yang ada di Wilayah Kabupaten Kebumen dari berbagai modus penipuan, yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, “ Terang Yoga
Dalam kegiatan sosialisasi desa binaan ini, turut hadir Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Sap Pratiwi Wulandari Perwakilan dari BP3MI Jawa Tengah, Sakiyah Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen, Ika, Kepala Desa dan Masyarakat dari Kecamatan Ayah serta Sap Pr