Permohonan Paspor Kantor Imigrasi Cilacap Didominasi oleh Pelaut
CILACAP – Kini masyarakat semakin mudah melakukan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Masyarakat yang ingin mengajukan paspor bisa melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi M-Paspor bisa diunduh di playstore untuk sistem android, dan Appstore untuk pengguna Iphone. Selain melalui aplikasi M-Paspor, bagi Anak Balita, Lansia diatas 60 tahun, Ibu hamil, dan penyandang disabilitas bisa datang langsung ke kantor tanpa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
Di Kantor Imigrasi Cilacap seluruh permohonan sudah diwajibkan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Cilacap hari ini, Senin (14/08) didominasi oleh pemohon dengan tujuan pelaut. Pemohon berasal dari berbagai daerah seperti, Cilacap, Banyumas, Kebumen, Brebes, Tegal, Pemalang, dan daerah lainnya.
Cukup dengan KTP, KK, ijazah/ akta lahir/ buku nikah untuk paspor baru, sedangkan KTP dan paspor lama untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh pemohon bisa dilayani untuk pembuatan paspornya. Mencegah maraknya Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bagi pemohon paspor dengan tujuan pelaut biasanya petugas meminta Buku Pelaut Aktif dan Sertifikat Basic Safety Trining (BST). Namun sebelum dating kekantor Imigrasi, pastikan sudah terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
Dwianto, salah satu warga Brebes yang mengajukan penggantian paspor untuk tujuan pelaut via M-Paspor, menerangkan mudahnya urus paspor di Kantor Imigrasi Cilacap dalam proses pengajuannya.
“Kali ini pertama kalinya saya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Cilacap. Sebelum datang, saya terlebih dahulu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Prosesnya cukup mudah, aplikasinya juga mudah diakses. Untuk pelaut, jangan lupa melampirkan BST dan buku pelaut aktif” katanya.
Ia kemudian menerangkan secara detail, setelah data-data ter-upload, kemudian memilih tanggal dan waktu, serta lokasi perpanjangan paspor.
“Jika sudah lengkap, sistem akan menerbitkan e-billing dan tinggal bayar biaya sesuai jenis paspor yang ajukanmaksimal 2 jam. Saya mengajukan paspor biayanya Rp 350 ribu, ” tambahnya.
Pada hari dengan tanggal dan lokasi yang dipilih, sambung Dwianto, pemohon tinggal datang dengan membawa berkas asli dan fotokopi ukuran kertas A4. Pada saat proses pengajuan paspor, Dwianto menjelaskan baiknya layanan petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Cilacap. Mulai dari security yang menyambut dan menanyakan keperluan para pemohon yang datang. Hingga keramahan petugas bagian pelayanan.
“Semuanya ramah, bahkan tadi dipinjamkan baju batik oleh petugas, karena memakai baju warna putih untuk difoto, ” terangnya.
Setelah permohonan disetujui petugas dan berkas permohonan dinyatakan lengkap, paspor bisa diambil 3-5 hari kerja. Pemohon bisa mengambil sendiri paspornya di Kantor Imigrasi Cilacap ataupun bisa melakukan pengiriman melalui pos.