NUSAKAMBANGAN – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk pembuatan litmas Lanjutan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada Kamis 30 Maret 2023. Metode penggalian data yang digunakan kali ini adalah wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika yang telah menjalani pembinaan selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan Lapas Batu. WBP berinisial SW tersebut telah menjadi penghuni lapas dengan klasifikasi Super Maksimum Security tersebut sejak Agustus 2022. Ia dipindahkan karena termasuk narapidana dengan vonis tinggi, yaitu 18 tahun penjara. SW telah menjalani sekitar 6 tahun dari masa pidananya tersebut. Masih sekitar 11 tahun lagi masa pidana yang harus dijalaninya. SW menceritakan kisah hidupnya pada Jatmiko, PK yang mewawancarainya pagi itu. SW mengungkapkan bahwa sebenarnya dirinya dibesarkan dalam keluarga yang mengutamakan pendidikan agama Islam. SW juga menyelesaikan pendidikan dasar 12 tahun di Madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah) sehingga pengetahuan agama SW cukup mendalam, Rabu (05/04/2023).
SW tersesat ke dalam pengaruh narkotika karena pergaulan. Semenjak bekerja di Jakarta dan berkenalan dengan AM, kehidupan SW mulai berubah. AM merupakan seorang pemakai narkotika dan menggunakan sabu sebagai doping dalam bekerja. SW yang berteman akrab dengan AM mulai terpengaruh dan menjadi pemakai juga. Bahkan pada saat AM behenti menjadi pemakai karena mulai sakit-sakitan, SW tetap menjadi pemakai. Pada akhirnya SW ditangkap dan mendapatkan vonis 18 tahun penjara. Setelah mendapatkan vonis pidana penjara, istri SW pun mengajukan perceraian. Kini SW hanya bisa menyesali perbuatannya. Tapi di balik semua kejadian yang menimpanya, SW bersyukur karena dahulu orangtuanya telah membekalinya dengan agama Islam. SW kini kembali rajin mengerjakan sholat wajib dan sunnah seperti masa-masa sekolahnya dahulu. SW juga mampu mengkhatamkan Al-Qur’an dalam waktu 15 hari. “Saya bersyukur masih ada iman di hati, sekarang saya merasa dekat dengan tuhan, dan hati lebih tenang dan damai.” kata SW. Sebelum mengakhiri wawancara, Jatmiko memberikan nasihat pada WBP, “Tetap semangat untuk berubah jadi lebih baik, walaupun nanti saat sudah dipindahkan ke Lapas yang lain” kata Jatmiko.
Perubahan perilaku klien selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dikuatkan dengan keterangan dari wali pemasyarakatan dan petugas Lapas yang mengawasi klien secara langsung maupun melalui CCTV. Walipas dan petugas Lapas Batu juga menerangkan bahwa sikap klien selama menjalani pembinaan cukup kooperatif dan sopan terahadap petugas. Klien yang pada awal ditempatkan di one man one cell terlihat kurang mampu mengendalikan emosi kini terlihat tenang dan ikhlas menerima konsekuensi atas pelanggaran hukum dilakukannya. Berdasarkan data dan fakta tersebut, dan berdasarkan persetujuan dalam sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) Bapas Nusakambangan, PK merekomendasikan bahwa WBP a.n. SW sudah layak dipindahkan untuk melanjutkan pembinaan di Lapas dengan kategori Maksimum Security. Rekomendasi tersebut dituangkan dalam Litmas Lanjutan dan kemudian dikirimkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan untuk dijadikan bahan pertimbangan pada sidang TPP di Lapas Batu.