Nusakambangan - Dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan Revitalisasi Pemasyarakatan adalah meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil Penelitian Kemasyaratan dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Minggu (03/12/2023).
Pada kesempatan kali ini Haryo, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Lanjutan kepada WBP Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan yang berinisial DP. Selama penggalian data Litmas, WBP bersikap kooperatif dengan menjawab semua pertanyaan dari Pembimbing Kemasyarakatan dengan jujur.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Hasil Penelitian Pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap Narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pada akhir kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Besi ini sebagai pelajaran hidup dan proses untuk memperbaiki diri. Jangan pernah mempunyai pikiran untuk terjerumus kedalam jurang yang sama. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”, ujar Haryo.