Nusakambangan - Dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan Revitalisasi Pemasyarakatan adalah meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil Penelitian Kemasyaratan dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Jum’at (08/12/2023).
Pada kesempatan kali ini Mukson, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas untuk Progam PB bagi WBP Lapas Narkotika Nusakambangan yang berinisial MA. Selama penggalian data Litmas, WBP bersikap kooperatif dengan menjawab semua pertanyaan dari Pembimbing Kemasyarakatan dengan jujur.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Hasil Penelitian Pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam usulan Progam Pembebasan Bersyarat. Pada akhir kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Narkotik ini sebagai pelajaran hidup dan proses untuk memperbaiki diri. Jangan pernah mempunyai pikiran untuk terjerumus kedalam jurang yang sama. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”, ujar Mukson.