Cilacap - Bertempat di ruang pelayan Baladewa, PK Bapas Kelas II Nusakambangan menerima 1 (satu) orang klien baru dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang bebas mendapatkan hak integrasi. Bapas Nusakambangan memiliki peran penting sebagai lembaga yang melakukan registrasi terhadap Narapidana yang telah berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan untuk kembali kedalam lingkungan masyarakat. Pergantian status terjadi setelah diregistrasi oleh pegawai Bapas Nusakambangan dan telah mendapatkan Surat Keputusan untuk menjalani program Integrasi Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas, Kamis (09/03/2023).
Selama proses penerimaan berlangsung, PK Bapas Kelas Nusakambangan mengedepankan perlakukan yang ramah, menghormati harkat, martabat dan hak klien. Selanjutnya, berkas yang telah terverifikasi dan data hasil wawancara diinput ke dalam drive Bapas Nusakambangan.
Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan tentunya hal tersebut merupakan tugas untuk mengembalikan rasa percaya diri Klien. Terhadap salah satu Klien Pemasyarakatan yang baru saja bebas, PK Bapas Nusakambangan memberikan penguatan kepada Klien untuk tetap percaya diri kembali ke lingkungan serta mampu berorientasi kearah yang positif serta meninggalkan gaya hidup lama yang buruk. PK Bapas Nusakambangan juga menekankan, bahwa kesempatan yang diterima saat ini tidak boleh disia-siakan dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
Nantinya, Klien akan memiliki kewajiban terhadap Bapas Nusakambangan dan tidak serta merta bebas tanpa tanggung jawab. Akan tetapi untuk kembali ke masyarakat tentunya bagi beberapa Klien memiliki ketakutan atau beban tersendiri terutama diberikan citra yang buruk yaitu “mantan napi”.
Dalam kesempatan ini Rizky Selaku Pembimbing Kemasyarakatan memberikan arahan selama menjadi Klien Bapas Nusakambangan “Kesalahan yang dulu kamu lakukan biarlah menjadi pelajaran untuk kedepannya. Mungkin akan terasa sulit pada awalnya untuk kembali bersosialisasi tapi kamu juga tidak boleh berkecil hati. Anggap ini merupakan kesempatan kamu untuk memperbaiki diri dan menjadi orang yang lebih baik” pesan PK Bapas Nusakambangan kepada Klien Pemasyarakatan tersebut.
Selain itu juga dijelaskan terkait hak dan kewajiban sesuai dengan kontrak bimbingan sebagai Klien Bapas Nusakambangan diantaranya adalah mengikuti aturan yang berlaku di Bapas seperti melaksanakan wajib apel bimbingan sesuai waktu yang telah ditentukan dan menjaga diri dari segala kemungkinan akan hal-hal yang betentangan /berurusan dengan hukum lagi.
“Selamat berkumpul dengan keluarga, tidak mudah menjadi seorang eks. Narapidana di lingkungaan masyarakat. Tunjukkan kalau kamu bisa menjadi yang lebih baik dari sebelumnya, kamu yakin pasti bisa_Sambungnya.