Nusakambangan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Hari ini mengadakan perawatan sarana prasarana keamanan gembok. Letak Lapas Pasir Putih yang berdekatan dengan pantai, mengharuskan petugas Kamtib melaksanakan perawatan dengan pelumasan gembok secara rutin untuk menghindari korosi dan menjaga agar gembok bertahan lama dan awet, Jumat(10/02/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Pasal 8 huruf h yang dijelaskan secara merinci pada pasal 16 tentang Pencegahan Gangguan Kemanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan. Dalam hal ini untuk melaksanakan perawatan gembok dan memeriksa kelayakan fasilitas keamanan yang ada di Lapas Pasir Putih.
"Kegiatan perawatan dengan melakukan pelumasan gembok pada Hari ini dilaksanakan oleh Staff Kamtib, petugas pengamanan dan dibantu oleh Tunas Pengayoman Lapas Pasir Putih. Selain melakukan pelumasan sekaligus melaksanakan deteksi dini dengan mengecek satu persatu gembok dan anak kunci, "ungkap Staff Kamtib Lapas Pasir Putih.
" Terimakasih kepada seluruh Petugas yang ikut serta dalam kegiatan perawatan sarana prasarana gembok pada Lapas Pasir Putih. Tingkatkan terus deteksi dini dan mitigasi risiko, "ungkap Plt Kalapas Pasir Putih. /aj