CILACAP - 4 orang Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK bapaas) Kelas II Nusakambangan, mengikuti pelatihan dari Diklat Pembimbing Kemasyarakatan Angkatan XLIX. Materi yang disampaikan oleh Dra.Ebah Suhaebah, M.Hum tentang "Penerapan Bahasa Indonesia Dalam Penyusunan Penelitian Kemasyarakatan", Jum'at (09/09/2022).
Berbahasa Indonesia yang benar berarti bahwa harus digunakan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah atau aturan bahasa Indonesia. Kaidah bahasa Indonesia meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah. Kaidah tata bahasa dan kaidah pembentukan istilah berkaitan dengan bahasa Indonesia lisan dan tulis. Penggunaan bahasa yang tidak memperhatikan kaidah tata bahasa akan membingungkan orang yang mendengarkan ataupun yang sedang membaca tulisan tersebut.
Kaidah ketatabahasaannya adalah “Dalam kalimat majemuk bertingkat, subjek dalam anak kalimat dapat dihilangkan jika induk kalimat dan anak kalimat mengandung subjek yang sama”.
Dalam kalimat contoh, subjek pada induk kalimat tidak sama dengan subjek pada anak kalimat. Akibatnya, subjek pada anak kalimat wajib hadir. Kaidah pembentukan istilah berkaitan penggunaan kata serapan.
"Sebagai orang indonesia, kita harus tetap melestarikan penggunaan bahasa indonesia yang sesuai dengan kaidah EYD, walaupun sekarang kita sering menjumpai bahasa inggris dalam kegiatan sehari - hari. ada perbedaan mendasar antara bahasa lisan dan bahasa tulisan, antara ejaan dan lafal. serta dalam menyusun tulisan, pastikan kaidah baku dan tidak baku, formal dan informal", ungkapnya.
(N.Son/***)