Cilacap - Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran strategis tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak tahap pra-adjudikasi sampai dengan tahap post adjudikasi. Dengan adanya perkembangan sosial maupun hukum dalam masyarakat, yang berdampak pada semakin beragamnya jenis-jenis tindak pidana maupun penghukumannya, peran PK semakin strategis. Hal ini di antaranya dapat terlihat dari adanya sejumlah peraturan perundang-undangan maupun regulasi lainnya yang menegaskan peran strategis PK dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia, Sabtu (28/01/2023).
proses Diversi dilaksanakan dengan mempedomani syarat ketentuan UU No. 11 tahun 2012 tentang SPPA dan tidak semua perkara ABH (Anak yang Berhadapan Hukum) dapat diselesaikan dengan Diversi. Substansi mendasar UU SPPA ini adalah pengaturan mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari Stigmatisasi negatif terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Perlunya peran serta semua pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi, Jaksa, Hakim, dan Penasehat Hukum (PH) mewujudkan terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Pelaku Anak maupun bagi korban Anak, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“UU SPPA mengatur ketentuan Diversi, hanya berlaku bagi Pelaku usia Anak. Pelaku Dewasa, tidak bisa berlaku Diversi. Diversi bagi Pelaku Anak, harus memenuhi syarat ketentuan yaitu: ancaman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, atau tindak pidana lainnya seperti tindak pidana ringan dan pelanggaran. Proses Diversi juga harus melalui musyawarah dan kesepakatan melibatkan korban dan anak termasuk keluarga dan walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif, ”
Sidang Mediasi bertujuan musyawarah mencapai kesepakatan perdamaian, yang dilakukan sebelum sidang gugatan dimulai, dan mediasi ini masih terus berproses di Pengadilan.
Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Termasuk pada saat anak menghadapi proses hukum (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH), anak mesti mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi, Ujar Faizal JFT PK Bapas Nusakambangan